Prosedur Pelayanan Informasi di Masa Pandemi

Prosedur Pelayanan Informasi di Masa Pandemi


Di masa Pandemi Covid-19 sekarang ini, Bawaslu Kaltim tetap memberikan Pelayanan Permohonan Informasi Publik kepada sahabat Bawaslu, dengan prosedur baru yaitu :

1. Sahabat Bawaslu bisa kunjungi laman : ppid.bontang.bawaslu.go.id untuk Registrasi awal dan ikuti prosedur selanjutnya untuk mendapatkan Informasi Publik dan Permohonan Informasi.

2. Sahabat Bawaslu juga bisa mengirimkam Permohonan Informai ke Email ppidbawaslubontang@gmail.com atau WA ke Nomor +6289689325437 / +6281231118831 dengan melampiri data diri atau badan.

3. Sahabat Bawaslu akan diarahkan untuk mengisi Form Permohonan Informasi yang telah disediakan, jika melalui Portal PPID Bawaslu Kota Bontang Sahabat Bawaslu akan menemukan Formulir Permohonan Informasi, jika melalui Email atau WA makan Sahabat Bawaslu akan dilayani oleh Petugas Pelayan Informasi PPID Bawaslu Kota Bontang.

4. Permohonan yang sudah kami terima dari Sahabat Bawaslu akan segera kami penuhi sesuai dengan jangka waktu maksimal 10 Hari Kerja.

Mari sama-sama kita Cegah Penyebaran COVID-19 dan memutus mata rantai penyebarannya dengan menerapkan pola hidup sehat, rajin mencuci tangan, mengenakan masker ketika keluar rumah, selalu menjaga jarak dan hindari kerumunan.

 SK Penetapan Pelayanan Informasi Publik di Masa Pandemi COVID-19

download SK Penetapan Pelayanan Informasi Publik di Masa Pandemi COVID-19