Waktu Layanan

Dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, PPID Bawaslu Kota Bontang menetapkan waktu pemberian layanan informasi publik, yaitu pada hari senin sampai dengan jumat dengan waktu pelayanan dari pukul 08.00 – 15.00 wib.

Adapun jangka waktu pemenuhan informasi untuk akses informasi mengenai kelembagaan adalah 10 hari, dengan perpanjangan waktu selama 7 hari. Sedangkan untuk permohonan informasi mengenai kepemiluan, waktu pemenuhan informasi adalah 3 hari dan dengan perpanjangan waktu selama 2 hari.