Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Bawaslu Kota Bontang, perlu dilakukan penataan pelayanan. Diantaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Bawaslu Kota Bontang jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang.

Bawaslu Kota Bontang dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat di lakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial dan email PPID Bawaslu Kota Bontang
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon 0812 5315 9968 Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Bawaslu Kota Bontang, ppidbawaslubontang@gmail.com

Demikian tata cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Bawaslu Kota Bontang.